Thursday, September 27, 2018

Kamera Tilang Elektronik Sementara Ini Hanya Awasi Pelat Nomor B

Direktorat Lantas Lintas Polda Metro Jaya, sudah menempatkan camera pengawas atau CCTV, berkaitan aplikasi eksperimen pengusutan tilang pada pelanggar jalan raya memakai skema Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang gagasannya akan diselenggarakan, di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta, 1 Oktober yang akan datang. Sesaat ini, camera baru mengamati kendaraan dengan pelat nomer B.

"Pelat diluar B sesaat ini belum juga saya input ke skema. Mungkin kelak beberapa waktu tidak sampai lama-lamalah akan saya sambung ke Korlantas, kelak semua Indonesia. Kita konsentrasi sama B dahulu dong, bagaimana kita kelak prioritas sama pelat B dahulu," tutur Direktur Lantas Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf, Kamis (27/9).

Baca Juga : Kapal Jakarta Padang dan Harga Tiket Kapal Jakarta Padang

Menyoal bagaimana jika ada kendaraan luar daerah yang lakukan pelanggaran, Yusuf mengemukakan, masih akan ditindak oleh petugas di lapangan dengan manual."Kan ada anggota juga. Tilangnya manual. Iya dong (anggota di lapangan masih mengamati)," katanya.

Ia menjelaskan, Ditlantas Polda Metro Jaya masih akan turunkan anggota di lapangan, termasuk juga diluar lokasi ETLE. "Saat ini berikut pelangaran yang berada di sini itu kan cuma beberapa jalan (Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin). Jalan diluar siapa yang tangani? Tidak ada (menambahkan personil), masih tetap cukuplah," tuturnya.

Didapati, Ditlantas Polda Metro Jaya, tengah mempersiapkan aplikasi eksperimen pengusutan tilang pada pelanggar jalan raya memakai skema ETLE -berbasis elektronik-, yang gagasannya akan diselenggarakan, di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta, 1 Oktober yang akan datang.

Baca Juga : Jadwal Kapal Jakarta Padang dan Kapal Jakarta Semarang

Polisi menempatkan camera pengawas atau CCTV, di empat titik, di selama Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta. Camera itu, terkoneksi dengan Traffic Management Center Polda Metro Jaya (TMC).

Kelak camera CCTV akan mencapture pelanggar jalan raya serta datanya langsung masuk ke TMC Polda Metro Jaya. Setelah itu, petugas di TMC akan lakukan verifikasi jati diri kendaraan, type pelanggaran, lalu diedarkan surat tilang.

Pelanggar yang telah memperoleh surat atau bukti tilang harus membayar denda ke rekening Bank BRI. Jika saat batas waktu 14 hari denda tidak dibayar, jadi Surat Sinyal Nomer Kendaraan (STNK) akan dikunci.

Baca Juga : Harga Tiket Kapal Jakarta Semarang dengan Jadwal Kapal Jakarta Semarang

Pelanggaran yang dipantau camera diantaranya, tidak mematuhi marka jalan, rambu jalan raya, tidak mematuhi jalan spesial buat kendaraan spesifik (busway), menantang arus, mengemudi sekalian memakai handphone, tidak menempatkan sabuk pengamanan, tidak memakai helm, serta yang lain. Aplikasi ETLE adalah kebijakan dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Basic hukumnya ialah Undang-undang Nomer 22 tahun 2009 mengenai Lantas Lintas serta Angkutan Jalan serta Undang-undang Info serta Transaksi Elektronik.

No comments:

Post a Comment