Monday, October 8, 2018

Ini Modus Penipuan Henry Gunawan di Kasus Kongsi Pasar Turi

Sidang masalah penipuan pada kongsi Pasar Turi yang menangkap Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jocosity Gunawan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/10). Sidang di pimpin hakim Anne Rusiana ini beragendakan info dua saksi realitas yang didatangkan Kejaksaan Agung RI. Dua saksi itu ialah Shindo Sumidomo alias Asoei,

Pemegang saham PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) serta saksi Torino Junaidi salah satunya peserta joint operation Gala Megah Investment, Pemenang tender pembangunan Pasar Turi. Asoei mendapatkan giliran pertama mengemukakan kesaksiannya di persidangan, lalu diteruskan dengan info saksi Torino Junaidi.

Baca Juga : Bus Haryanto dan Harga Tiket Bus Haryanto

Sudah sempat berlangsung ketegangan waktu Asoei membuka modus penipuan yang dikerjakan Henry. Situasi sidang juga sudah sempat diwarnai debat kusir yang cukuplah panjang. Tidak kadang-kadang hakim memperingatkan pada team pembela hukum Henry supaya menjadikan satu pertanyaan dengan persoalan yang didapati saksi Asoei.

"Saksi ini tahunya stand Pasar Turi telah laku di jual sampai triliunan, tetapi saham serta keuntungan yang dijanjikan terdakwa Henry tidak ikut dikasihkan,"kata Dwi Purwadi waktu mengatasi debat kusir pada team pembela terdakwa Henry dengan saksi Asoei.

Tidak cuma itu, kesaksian Asoei ini sudah sempat membuat Henry tidak berkapasitas. Dalam persidangan, Henry malah buka kedok pidananya sendiri serta mengutarakan terdapatnya ketidaksamaan jual beli saham yang dimengerti Henry.

Dari pengakuan itu tampak jelas, bila Henry mempunyai kemauan untuk mengaburkan jual beli saham pada PT GBP dengan PT GNS, yang dipakai Henry untuk modus menipu beberapa koleganya "Jika beli saham Gala Bumi Perseroan itu ada angka serta di akta kan, sedang yang saham Gala Bumi Joint Operation tidak ada angkanya,"jelas Henry mengklarifikasi info saksi Asoei.

Tidak cuma itu, Asoei ikut menyebutkan bila pergantian saham serta janji keuntungan yang dituangkan dalam persetujuan pada PT GBP serta PT GNS pada 13 September 2013 lantas tidak sempat direalisasikan oleh terdakwa Henry. Dalam persetujuan itu, Henry janji untuk kembalikan saham serta keuntungannya berbentuk giro sejumlah Rp 120 miliar serta 57 unit gudang sejumlah Rp 120 miliar.

Baca Juga : Jadwal Bus Haryanto dengan Bus Putera Mulya

"Cek giro kosong serta gudang tidak ada secuil juga, ini kebohongan dari terdakwa,"kata Asoei menjawab pertanyaan jaksa Darwis. Seirama dengan saksi Asoei, Saksi Torino Junaidi ikut membetulkan terdapatnya persetujuan jual beli saham pada PT GBP dengan PT GNS.

"Pembelian itu ada kompensasi sebesar Rp 240 miliar,"jelas Junaidi waktu bersaksi. Pada kesaksiannya, Torino ikut menuturkan asal muasal terbentuknya Joint Operation Gala Megah Investment (JO GMI) sebagai perusahaan pemenang tender pembangunan serta pengendalian pasar turi.

Tragisnya, pada saat perusahaan joint operation tengah laku manisnya mendapatkan penjualan kios, terdakwa Henry malah mendepak saksi Torino dari tempat menjadi peserta perusahaan itu. "Baru tiga minggu telah laris Rp 1,7 trilun, itu berbentuk uang pesan. Serta waktu itu ada keuntungan yang didapatkan sebesar Rp 1 triliun sebab cost pembangunan cuma habis seputar Rp 600 juta,"jelas Torino.

Tindakan penyingkiran beberapa peserta joint operation itu, lanjut Torino ikut dihadapi peserta yang lain, yaitu Totok Lusida. Kedua-duanya didepak Henry dengan janji akan memberi kompensasi sebesar Rp 440 milliar. "Tetapi kenyataanya tidak sesuai dengan dengan yang dijanjikan,"sambung Torino.

Baca Juga : Harga Tiket Bus Putera Mulya dengan Jadwal Bus Putera Mulya

Usaha Henry untuk mengelabuhi beberapa kongsinya nyatanya telah tampak semenjak didepaknya saksi Torino serta Totok Lusida menjadi peserta joint operation. Di mana Henry sudah ganti nomer rekening perusahaan joint operation ke rekening PT GBP. "Rekening itu untuk menyimpan hasil penjualan stand pasar turi,"papar Torino yang dibantah Henry.

Untuk didapati, Henry dilaporkan oleh tiga entrepreneur asal surabaya, mereka ialah Shindo Sumidomo alias Asoei, Teguh Kinarto serta Widjojono Nurhadi. Tindakan terdakwa Henry dipandang tidak mematuhi masalah 378 KUH Pidana mengenai penipuan serta 372 KUH Pidana mengenai penggelapan.


No comments:

Post a Comment